UU PENYELENGGARAAN TERKAIT PEKERJAAN PEMBANGUNAN
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
- UU No 11/2014 Pasal UU 51, tentang Keinsinyuran
BATASAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran, pasal UU 51
menyebutkan, para insinyur atau insinyur asing yang melaksanakan tugas profesi
tidak memenuhi standar keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat,
hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/ atau
hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sistem keselamatan yang digunakan pada pekerjaan
bandar udara
Kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan
penyakit akibat pekerjaan Bandara sering terjadi. Untuk itu Bandara perlu
menetapkan mekanisme secara sistematis agar aspek-aspek tersebut dapat
dikendalikan, salah satunya dengan mengaudit safety manajemen
sistem. Selain kegiatan safety audit, dilakukan juga kegiatan
audit mutu internal dan sosialisasi safety awareness yang
diperuntukkan bagi para pekerja.
Dalam
menerapkan sistem manajemen mutu di bandara, dalam bentuk mengelola
risiko-risiko dan meningkatkan kinerja K3 dan lingkungannya diperlukan sinergi
antar unit untuk membantu perusahaan dalam hal mengembangkan, mengoptimalkan
dan mengimplementasikan berbagai sistem manajemen di bandara.
Pihak yang berfungsi sebagai forensic engineer
• Panel ahli yang bisa bekerja seperti Komite Nasional
Keselamatan Transportasi (KNKT)
• Kementerian Perhubungan
• Pemerintah
• Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
HASIL EVALUASI DAN REKOMENDASI TIM
FORENSIC ENGINEER BANDAR UDARA
Hasil Evaluasi Forensic Engineer (Studi Kasus Bandara: “Robohnya hanggar Bandara Makassar”.
• Proyek tersebut adalah proyek yang tak selesai sesuai
waktu yang direncanakan.
• Terdapat adanya kelalaian pada masa konstruksi, sesuai
UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran, pasal UU 51 menyebutkan, para insinyur
atau insinyur asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar
keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa
seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/ atau hilangnya harta benda
dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 1 miliar.
Keterlambatan proyek yang mengakibatkan proyek harus
dihentikan. Proyek tersebut bernilai Rp
46,26 miliar untuk penyelesaian proyek 100 persen. Namun akibat pengerjaannya
hanya 78,32 persen, anggaran yang dibayarkan baru Rp 36,2 miliar. Estimasi selesai desember 2014 ternyata,
sampai 31 Desember, (pembangunannya) baru 76,75 persen.
REKOMENDASI TIM FORENSIC ENGINEER BANDAR UDARA (Studi
Kasus: “Robohnya hanggar Bandara Makassar”).
- Melakukan inventarisasi database Hanggar bandar udara yang runtuh.
- Memetakan kronologi peristiwa, analisa sesuai kode etik profesi serta kaidah konstruksi.
- Bagi pemerintah agar segera menuntaskan regulasi terkait pekerjaan konstruksi baik UU no 18/1999 tentang Jasa Konstruksi maupun UU No 11/2014 tentang Keinsyinyuran. Pemerintah pun didesak untuk membentuk panel ahli yang bisa bekerja seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
- Memberikan advis, bagaimana sebaiknya hanggar bandar udara dengan karakteristik tertentu harus runtuh, hal ini dimaksudkan agar korban jiwa yang terjadi adalah seminimal mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar