Selasa, 06 Agustus 2019

FORENSIK DAN PENILAIAN PADA BANDAR UDARA


UU PENYELENGGARAAN TERKAIT PEKERJAAN PEMBANGUNAN
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71.
  • Undang-Undang Nomor 19  Tahun  2003  tentang  Badan Usaha    Milik    Negara    (Lembaran    Negara     Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 70.
  •  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
  •  UU No 11/2014 Pasal UU 51, tentang Keinsinyuran

BATASAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran, pasal UU 51 menyebutkan, para insinyur atau insinyur asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/ atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sistem keselamatan yang digunakan pada pekerjaan bandar udara

Kecelakaan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat pekerjaan Bandara sering terjadi. Untuk itu Bandara perlu menetapkan mekanisme secara sistematis agar aspek-aspek tersebut dapat dikendalikan, salah satunya dengan mengaudit safety manajemen sistem. Selain kegiatan safety audit, dilakukan juga kegiatan audit mutu internal dan sosialisasi safety awareness yang diperuntukkan bagi para pekerja.
          Dalam menerapkan sistem manajemen mutu di bandara, dalam bentuk mengelola risiko-risiko dan meningkatkan kinerja K3 dan lingkungannya diperlukan sinergi antar unit untuk membantu perusahaan dalam hal mengembangkan, mengoptimalkan dan mengimplementasikan berbagai sistem manajemen di bandara.
Pihak yang berfungsi sebagai forensic engineer
      Panel ahli yang bisa bekerja seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
      Kementerian Perhubungan
      Pemerintah
      Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII)


HASIL EVALUASI DAN REKOMENDASI TIM FORENSIC ENGINEER BANDAR UDARA

Hasil Evaluasi Forensic Engineer (Studi Kasus Bandara:  “Robohnya hanggar Bandara Makassar”.
      Proyek tersebut adalah proyek yang tak selesai sesuai waktu yang direncanakan.
      Terdapat adanya kelalaian pada masa konstruksi, sesuai UU No 11/2014 tentang Keinsinyuran, pasal UU 51 menyebutkan, para insinyur atau insinyur asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan keinsinyuran, dan/ atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Keterlambatan proyek yang mengakibatkan proyek harus dihentikan. Proyek  tersebut bernilai Rp 46,26 miliar untuk penyelesaian proyek 100 persen. Namun akibat pengerjaannya hanya 78,32 persen, anggaran yang dibayarkan baru Rp 36,2 miliar.  Estimasi selesai desember 2014 ternyata, sampai 31 Desember, (pembangunannya) baru 76,75 persen.


REKOMENDASI TIM FORENSIC ENGINEER BANDAR UDARA (Studi Kasus:  Robohnya hanggar Bandara Makassar”).
  • Melakukan inventarisasi database Hanggar bandar udara yang runtuh.
  • Memetakan kronologi peristiwa, analisa sesuai kode etik profesi serta kaidah konstruksi.
  • Bagi pemerintah agar segera menuntaskan regulasi terkait pekerjaan konstruksi baik UU no 18/1999 tentang Jasa Konstruksi maupun UU No 11/2014 tentang Keinsyinyuran. Pemerintah pun didesak untuk membentuk panel ahli yang bisa bekerja seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 
  • Memberikan advis, bagaimana sebaiknya hanggar bandar udara dengan karakteristik tertentu harus runtuh, hal ini dimaksudkan agar korban jiwa yang terjadi adalah seminimal mungkin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar