Internalisasi Belajar & Spesialisasi
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa,
yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang.
Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki
intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara
ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan
konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini
merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di
dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan
bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa
siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan
masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang
membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses
sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses
sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan
kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi
tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat
semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan
seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan
yang akan datang.
Apa itu
sosialisasi?
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu
melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan
berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
Apa itu Internalisasi?
Proses Sosialisasi
- Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
- Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
- Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
Peranan pemuda dalam masyarakat
Masyarakat membutuhkan peran sertapemuda untuk
kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki
keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang
menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja
serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi
motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir
selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan
PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari
singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang
selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Pembentukan
kepribadian manusia melalui proses sosialisasi meliputi :
- Internalisasi nilai-nilai, yaitu proses penanaman nilai dan norma sosial ke dalam diri seseorang yang berlangsung sejak lahir hingga meninggal.
- Enkulturasi, yaitu proses pengembangan dari nilai-nilai budaya yang sudah tertanam dalam diri seseorang dan diimplementasikan dalam perilaku seharihari.
- Pendewasaan diri, yaitu proses berlangsungnya internalisasi dan enkulturisasi secara terus menerus hingga membentuk suatu kepribadian. Apabila kepribadian telah terwujud secara utuh, saat itulah seseorang bisa dikatakan dewasa dan telah siap memegang peran dalam masyarakat sebagai pribadi yang utuh.
Pemuda dan Identitas
Pola dasar pembinaan dan pembangunan
generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan
Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam
poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga
pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai
sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Dalam hal ini, pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok :
- Generasi muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan ketrlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
- Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional. ngan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. tingkat pengangguran tinggi dan menjadi beban bagi keluarga maupun negara.
- Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental bangsa.
- Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.
- Pergaulan bebas yang merujukkan pada penyimpangan perilaku (Deviant behavior).
- Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yang dapat merusak mental generasi muda.
- Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat, terutama di pedesaan.
- Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
- Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada,
sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu
mencari gagasan baru.
- Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi
kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan
perubahan, pembaharuan.
- Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat
meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika
ingin memperoleh kemajuan.
- Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh
baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
- Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman
masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati
secara sempit dan eksklusif.
- Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan
negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
- Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
- Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
- Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
- Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
Perguruan dan Pendidikan
Generasi muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada perkembangan. Potensi generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau sebagai masyarakat.
Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Pengertian Pendidikan & Perguruan Tinggi
Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan
untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
WARGA NEGARA
& NEGARA
Hukum, Negara & Pemerintahan
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau
seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
- Berisi perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat-sifat hukum :
- Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
- Memaksa
Sumber hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
- Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
UU (statute)
Kebiasaan (custom)
Keputusan hakim (jurisprudentie)
Trakta
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Secara etimologi, kata negara berasal dari
kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri";
"menempatkan"; atau "membuat berdiri".
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam :
- Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
- Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
- Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
- Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
Menurut
bentuknya hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
- Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
Menurut
tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
- Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
- Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
- Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Hukum
menurut cara mempertahankannya dibagi dalam :
- Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Menurut
sifatnya hukum dapat dibagi dalam :
1) Hukum
yang memaksa
Hukum
yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap
karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian
diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang
tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke
pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa
pandang bulu).
2) Hukum
yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum
yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya
dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada
Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah
melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan
alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut.
Hukum
menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum
objektif
Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja
yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2) Hukum
subjektif (hak)
Hukum
subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis
ini jarang digunakan orang.
Hukum menurut isinya dibagi dalam :
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat
adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan,
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang
berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum
perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum
keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan
dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua,
anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum
harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan
dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum
waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah
meningal.
e) Hukum
dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen
dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum
tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama
lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum
tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum
internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik
internasional.
d) Hukum
pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Sifat - sifat negara
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua : Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
Unsur-unsur terbentuknya negara :
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c. Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangatlah penting
sebelum negara baru tersebut menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan de
facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara
baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.
Pengakuan de
jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara
menurut
hukum internasional.
Contoh pengakuan secara de jure pada bangsa Indonesia
Inggris pada
tanggal 31 Maret 1947
Amerika Serikat
pada tanggal 17 April 1947
Uni Soviet pada
tanggal 26 Mei 1948 (sekarang negara Rusia)
Belanda
pada tanggal 27 Desember 1949
Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
2) Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang kedua adalah negara serikat. Pengertian dari negara
serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan
mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan
kedaulatan negara tersebut. Negara bagian pada negara yang berbentuk serikat
tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang adalah pemerintah
federal. Negara bagian masih mempunyai kedaulatan ke dalam untuk
mengatur/mengurus rumah tangga daerah sendiri.
3) Perserikatan Negara (Konfederasi)
Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan
negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah
merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya
perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk
membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
4) Uni
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
Berbeda dengan konfederasi kalau pengertian dari uni adalah suatu gabungan dari berbagai negara yang memiliki satu kepala negara untuk semua negara yang tergabung dalam uni. Uni terdapat dua macam, yaitu uni riil dan uni personal.
5) Dominion
Kemudian bentuk negara yang selanjutnya adalah Domonion. Pengertiannya
adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi didalam sejarah
ketatanegaraan. Negara inggris merupakan gabungan dari negara-negara merdeka
bekas jajahan Negara Inggris pada masa lalu, tetapi tetap mengikatkan diri
dalam lingkungan kerajaan Inggris.
6) Koloni atau negara jajahan
Pengertian dari negara koloni adalah suatu negara yang berada dalam
kekuasaan atau jajahan negara lain dan belum merdeka.
7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) Mandat
7) Protektorat
Pengertian dari protektorat yaitu suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
8) Mandat
Pengertian dari mandat adalah suatu negara bekas jajahan negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintah perwalian
dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
9) Trust
Bentuk
negara selanjutnya adalah trust. Pengertian dari trust ini adalah suatu negara
yang mana pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trusteeship Council) PBB.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemerintah
merupakan organ
atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas
adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.II. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara
hukum dengan negara Indonesia.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau
orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan
undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia
yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Menurut
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1)Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2)Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Orang-orang
yang berada dalam satu wilayah Negara :
a. Rakyat
b. Wilayah (teritorial)
c. Pemerintahan
d. UUD (konstitusi)
e. Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).Hak dan Kewajiban Warga Negara
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar