A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar
manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai
hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna
justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice
secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair
atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan
dan menentukan hak atau hukuman.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Pengertian keadilan menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu. Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang. Pengertian keadilan menurut definisi Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
B.
MAKNA KEADILAN
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
a. Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
b. Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c. Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
d. Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
C. CONTOH-CONTOH KEADILAN
ü Seseorang yang telah
dijatuhi sanksi akibat adanya pelanggaran yang telah dibuatnya tanpa melihat
apa jasa dan kedudukannya.
ü Seorang pekerja bangunan
yang diberikan gajinya sesuai dengan hasil yang sudah dikerjakan.
ü Seseorang akan memberikan
balasan dengan baik ketika seseorang tersebut telah melakukan hal yang baik
pula untuknya.
ü Kepada seluruh warga
negara wajib untuk mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku yang ada di
negara tersebut.
ü Seseorang yang meminta
maaf kepada media disebabkan telah mencemarkan nama baik orang lain.
D.
PENGERTIAN KEADILAN SOSIAL DALAM PANCASILA
Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif
dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
E. MACAM-MACAM KEADILAN
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sbb :
- Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat.
F. PENGERTIAN KEJUJURAN
Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi
yang telah mengenal kata jujur mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari
kata jujur tersebut. Namun masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada
juga hanya tahu maknanya secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba
memberikan pemahaman sebatas mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang.
Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu akan
memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila seseorang itu
menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada
“perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang
disebut dengan jujur.
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab
diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq"
adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan.
Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur apabila dia
menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan
menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa
termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
G.HAKIKAT KEJUJURAN
Hakekat Jujur adalah selarasnya khabar dengan realita, baik berupa
perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat
kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang
dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Seorang muslim memandang
kejujuran bukan sekedar akhlak yang utama saja yang wajib dilakukan tanpa
lainnya,akan tetapi ia memandangnya lebih jauh daripada itu, ia berpendapat
bahwa kejujuran adalah penyempurna imannya, penyempurna islamnya, sebab Allah k
yang memerintahkan demikian, seraya memuji hamba yang menyandang sifat ini.
Sebagaimana Rasulullah `menganjurkan dan mengajak kepadanya. Allah
berfirman di dalam memerintahkan kejujuran :
”Hai orang-orang yang beriman,bertaqwalah kepada Allah,dan hendaklah kamu
bersama orang-orang yang benar.”(At Taubah 119).
Dia memuji orang-orang yang bersifat jujur,”Orang-orang yang membuktikan
janjinya kepada Allah.”(Al Ahzab 23).”Orang laki-laki yang jujur dan perempuan
yang jujur.”(Al ahzab 35),”Dan orang-orang yang membawa kebenaran (muhammad)
dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.”(Az Zumar 33).
H.PENGERTIAN KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga
dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek
kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut
dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
I.SEBAB-SEBAB SESEORANG MELAKUKAN KECURANGAN
1. Tekanan (Unshareable pressure/
incentive).
Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan
fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas
dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan
keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi
pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah
financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial
targets.
2. Adanya Kesempatan / Peluang (Perceived Opportunity).
Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau
menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya
internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau
penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity
merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan
proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.
3. Rasionalisasi (Rationalization).
Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari
pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan
tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya
yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang
dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan
karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang
paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan
alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.
http://berkatzega.blogspot.co.id/2014/11/tugas-softskill-2-kecurangan-fraud.html