Rabu, 16 Januari 2019

FRICTION PENDULUM SYSTEM (FPS) FOR ACHIEVING SEISMIC ISOLATION. (Gunadarma University Review)

Assalamualaikum.wr.wb. Helloooo readers!

           Btw, udah keren belum judulnya? Hehe.  Blog kali ini akan membahas bagaimana peredam gempa bekerja pada bangunan pencakar langit, apasih Friction Pendulum System (FPS)? Bekaitan dengan Friction Pendulum Bearing (FPB)? Emang itu jenis alat peredam gempa juga? Mari kita bahas FPS lebih mendetail.

Pasti udah ada yang tau mengenai base isolation atau sering dikenal dengan isolasi dasar pada struktur. Yup, base isolation systems terbagi dalam 2 kategori yaitu, Elastomeric Bearing dan Sliding System. Elastomeric Bearing mempunyai beberapa jenis yaitu, Natural rubber bearing, Low damping rubber bearings, Lead plug bearings dan High damping rubber bearing. Sedangkan yang akan dibahas Friction Pendulum System. Ya, itu salah satu jenis dari Sliding System.
History of base isolation.
Harus dibaca, ini seru loh kaya baca novel.:)
Perangkat isolasi basis pertama telah dipasang di Hotel Imperial Tokoyo pada awal 1900-an dan bahan pertama yang digunakan adalah Lead Rubber Bearing (LBR), yang memberikan fleksibilitas tinggi dan redaman. Setelah 80 tahun, Karet Peredam Tinggi telah diluncurkan dan digunakan dalam struktur di AS. Satu-satunya kelemahan adalah bahwa perangkat ini tidak memiliki mekanisme pemulihan dan dislokasi setelah gerakan tanah. Sejak tahun 1840 karet alam telah digunakan untuk isolasi dasar. Bahan yang telah dikembangkan adalah karet sintetis atau polytetra fluoroethylene (PTFE) selama lebih dari 50 tahun. Setelah beberapa waktu teknologi Lead Rubber Bearing (LBR) telah diluncurkan dan digunakan terutama di jembatan, memberikan peningkatan 7% dalam kekakuan setelah 37 tahun sejak pemasangan, dengan pembatasan oksidasi menjadi 10 mm hingga 20 mm. Pada tahun 1891 seseorang Jepang memperkenalkan metode untuk isolasi seismik dengan mengusulkan struktur dasar yang terisolasi dengan batang kayu yang ditempatkan pada beberapa lapisan dalam arah memanjang dan melintang. Pada tahun 1906, Jacob Bechtold, seorang Insinyur Jerman menerapkan paten di mana ia memperkenalkan struktur pada pelat yang kaku yang didukung pada mekanisme bola dari bahan keras. Sistem isolasi karet pertama dipasang di sebuah sekolah dasar di Skopje, Yugoslavia pada tahun 1969, The Pestalozzi School yang merupakan bangunan beton tiga lantai yang dirancang dan dibangun oleh para insinyur Swiss. Berbeda dengan teknologi bantalan karet yang banyak dikenal di komunitas teknik, bantalan ini tidak diperkuat sehingga berat bangunan menyebabkannya menonjol ke samping. Ada telah digunakan blok kaca khusus bertindak sebagai fusi seismik dimaksudkan untuk istirahat ketika beban goncangan tanah melebihi ambang batas tertentu. Teknologi bantalan ini digantikan oleh balok karet penguat dengan pelat baja.”

Oke lanjut mengenai friction pendulum system.

 Friction Pendulum System (FPS) or known Friction Pendulum Bearing (FPB) is a sliding isolation system where in weight of the structure is supported on spherical sliding surface that slide relative to each other when the ground motion exceeds a threshold level.

Which is, cara kerja FPS mengikuti prinsip pendulum sederhana, pada saat terjadi gempa slider bergerak sesuai dengan permukaan lengkung yang dimiliki oleh FPS sehingga menaikkan perioda natural struktur. FPS juga memberikan tambahan redaman pada struktur melalui friksi yang terdapat pada permukaannya sehingga mampu mendisipasikan energi dari eksitasi gempa yang terjadi. Kedua hal tersebut menyebabkan respon struktur yang terjadi dapat direduksi karena gaya gempa yang masuk ke struktur dibatasi dengan adanya FPS ini. Sampai saat ini ada tiga jenis FPS yang sudah dikenal, yaitu single FPS (SFP), double FPS (DFP), dan triple FPS (TFP).   
Sistem isolasi pendulum gesekan geser adalah salah satu jenis sistem isolasi fleksibel yang cocok untuk kecil struktur skala besar, dalam beberapa tahun terakhir Friction Pendulum System (FPS) telah menjadi perangkat yang diterima secara luas untuk isolasi seismik struktur. Konsepnya adalah mengisolasi struktur dari tanah yang goyang. FPS terdiri dari permukaan baja stainless bulat dan slider, ditutupi oleh bahan komposit berbasis teflon, selama gerakan tanah yang parah, slider bergerak pada permukaan bola mengangkat struktur dan membuang energi dengan gesekan antara permukaan bola maupun si slidernya.

Gambar FPS Friction Pendulum System

Solusi lain untuk menahan goyangan gempa, terutama bagi gedung pencakar langit,adalah dengan menggunakan kabel baja yang mendukung massa serta cairan peredam di antara massa dan bangunan. Saat gempa terjadi, pendulum akan bergerak ke arah yang berlawanan dan menghamburkan getaran gempa. Teknologi FPS Friction Pendulum System ini didesain untuk melawan resonansi dan meminimalkan respons dinamis dari struktur bangunan.
Cross section view friction pendulum system

Bantalan disegel dan dipasang dengan permukaan geser geser ke bawah sehingga kontaminasi antarmuka geser dihindari. Bantalan FPS bertindak sebagai sekering yang diaktifkan hanya ketika gaya geser mengatasi gaya gesekan statis. Selama gerakan, slider yang diartikulasikan bergerak di sepanjang permukaan bola cekung, membungkus massa yang didukung untuk naik dengan gerakan yang sama dengan pendulum sederhana. Pada dasarnya, geometri dan gravitasi mencapai hasil isolasi seismik yang diinginkan. Selama kenaikan sepanjang permukaan bola, bantalan mengembangkan gaya penahan lateral yang sama dengan kombinasi gaya gesekan yang dimobilisasi dan gaya pemulih yang disebabkan oleh gravitasi.

Yuk, kita keliling dunia ngeliat bangunan mana ajasih yang menggunakan teknologi FPS friction pendulum system:)


Balai Kota Los Angeles. Memiliki lantai 28 bangunan rangka baja dengan total luas lantai mendekati 83.000 m2. Struktur yang dulu didukung oleh bracing baja, dinding beton bertulang dan perimeter pengisi batu dinding. Bangunan itu dilanda gempa jembatan utara pada tahun 1994. Kerusakan parahtelah diperiksa di lantai dua puluh lima dan dua puluh enam yang lebih cerita elastis. Gedung Balai Kota Los Angeles didukung oleh 475 redaman tinggi karet isolator di pangkalannya dikombinasikan dengan 60 slider, juga harus diinstal tentang 52 peredam viskos mekanis pada tingkat pondasi dan 12 peredam viskos akan ditempatkan di antara lantai dua puluh empat dan dua puluh enam untuk mengendalikan lateral
perpindahan di tingkat lantai ini.
Wah gila ga tuh!
 Los Angeles City Hall

 Los Angeles City Hall Interior

Walikota Los Angeles memiliki kantor di kamar 300 gedung ini dan setiap hari Selasa, Rabu dan Jumat pukul 10:00 pagi, Dewan Kota Los Angeles bertemu di kamarnya. Balai Kota dan gedung-gedung federal, negara bagian, dan county yang berdekatan dilayani oleh stasiun Civic Center di LA Metro Red Line dan Purple Line. Jalur Perak berhenti di depan gedung. Tingkat pengamatan terbuka untuk umum di lantai 27. Interior lantai ini, terdiri dari satu ruangan besar dan sangat berkubah dibedakan oleh kolom persegi tinggi ikonik yang jauh lebih akrab sebagai salah satu fitur eksterior bangunan yang paling menonjol. Ruang Walikota Tom Bradley, demikian ruang interior yang besar ini dinamai, digunakan untuk upacara dan acara khusus lainnya. Ruang Tom Bradley yang membentuk seluruh interior lantai 27 Balai Kota L.A. Los Angeles Dodgers akan mengenakan seragam peringatan selama musim 2018 merayakan 60 tahun di kota yang menggambarkan logo Los Angeles City Hall.
Ruang Tom Bradley di lantai 27 Los Angeles City Hall

Aplikasi terbaru dari Friction Pendulum System (FPS) isolasi dasar adalah retrofit seismik Gedung Pengadilan Banding Amerika Serikat. Ini adalah bangunan lima lantai dengan total luas 32.516 m2 dan dibangun sekitar 1900-an. Itu ditempatkan oleh kerangka gravitasi baja dengan granit yang tidak diperkuat dan batu bata dinding. Isolator dasar FPS dipasang di tingkat bawah struktur dengan kolom beton baru dan sistem diafragma kaku baru di atas tingkat isolasi.

 United State Court House

National Library of Greece
Struktur ini dibangun di atas (FPS) isolator dasar khusus pada reston pendulum  Curved Surface Sliders. Tipe ini bantalan isolasi dasar dalam hal teknologi sangat maju. Ini didasarkan pada model fisik pendulum dan selama peristiwa gempa bumi dapat mencapai pusat kembali yang sangat penting untuk struktur yang didukung. Strukturnya didukung pada 323 isolator seismik yang dapat memungkinkan gerakan hingga 350 mm dan membawa banyak hingga 70.000 kN, memiliki 151 bantalan yang mendukung gedung perpustakaan tersebut.
 National Library of Greece Interior

 National Library of Greece

 National Library of Greece Interior

Struktur tersebut dirancang oleh Renzo Piano, arsitek yang diakui secara internasional untuk Centre Georges Pompidou di Paris. Anggaran proyek adalah $706,78 juta dan merupakan proyek konstruksi terbesar Yunani.

Gimana? Sekarang jadi tau kan bangunan dunia mana aja yang menggunakan teknologi FPS- Friction Pendulum System. Keren ya? Itulah salah satu alasan mengapa setiap bangunan pencakar langit harus mempunyai base isolation didalamnya sebagai peredam gempa.

Salah  satu  kelebihan  utama  yang  dimiliki  oleh perangkat  friction  pendulum  system  adalah kemampuannya  untuk  mengembalikan  struktur  pada posisi  semula  setelah  gempa  berakhir. Hal ini terjadi  karena  adanya  bagian  articulated  slider  yang bergerak  pada  suatu  permukaan  stainless-steel  yang berbentuk cekung dengan nilai kelengkungan tertentu, dengan adanya  tahanan friksi pada  kedua permukaan tersebut maka struktur di atas sistem isolasi dasar akan tetap  berperilaku  layaknya  sebuah  struktur  terjepit (fixed-base structure) pada  kondisi beban lateral  yang ringan. 

Sekian pembahasan mengenai  friction  pendulum  system (FPS) semoga bermanfaat:)



TSURAYYA KHOLIDAH ZIYA_17315550_4TA02_JURUSAN TEKNIK SIPIL_UNIVERSITAS GUNADARMA.

DOSEN PENGAJAR_I KADEK BAGUS WIDANA PUTRA.

sumber:
Iles corporation. FPS Sliding Pendulum Type Seismic Isolation Device Friction Pendulum System. http://www.oiles.co.jp/en/menshin/building/menshin/products/fps/.













Sabtu, 05 Januari 2019

ARBRITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI


LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan fisik dibidang jasa konstruksi cukup banyak melibatkan sumber-sumber daya, baik sumber daya manusia, sumber daya alam berupa bahan bangunan, sumber daya tenaga dan energi peralatan, mekanikal dan elektrikal, serta sumber daya keuangan. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut dilakukan dengan pendekatan manajemen proyek, yang prosedurnya telah diatur dan ditetapkan sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu pelaksanaan. Namun demikian, pada setiap tahapan-tahapan pekerjaan tersebut, adakalanya mengalami hambatan, baik dari faktor manusia maupun sumber-sumber daya yang lain. Hambatan-hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari pelaksanaan waktu pekerjaan maupun operasional bangunan kelak.
Konstruksi adalah salah satu industri yang sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing. Kondisi ini pula yang membuka peluang sengketa menjadi lebih besar.

PENYELESAIAN SENGKETA
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya di luar jalur pengadilan kiranya tepat untuk diterapkan pada sengketa konstruksi dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, kerahasiaan mengenai sengketa. Kerahasiaan merupakan salah satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik pada saat proses maupun terhadap putusan yang tidak dipublikasikan. Mengingat konstruksi terkait dengan banyak proses yang mana tidak seluruhnya dapat dibuka untuk umum, terutama apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa termasuk dalam objek vital negara. Selain itu, diperlukan untuk menjaga hubungan baik di antara para pihak, mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi adalah terbatas.
Kedua, para pihak dapat memilih pihak penengah (mediator/konsiliator/arbitrator) yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Menurut Hellard (1987), sengketa konstruksi dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1.      Sengketa berkaitan dengan waktu (keterlambatan progress);
2.      Sengketa berkaitan dengan finansial (klaim dan pembayaran);
3.      Sengketa berkaitan dengan standar pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
4.      Konflik hubungan dengan orang-orang di dalam industri konstruksi.
Pada umumnya sengketa-sengketa tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak Kerja konstruksi merupakan kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak aspek teknis.Sebagai contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem prosentase progress pekerjaan sebagai syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait dengan penentuan progress pekerjaan yang dapat diklaim. Dengan demikian, dalam penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja dibutuhkan ahli hukum, namun diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama aspek teknis, untuk memahami akar permasalahan.
Ketiga, jangka waktu penyelesaian sengketa jelas dan relatif singkat. Walaupun perihal jangka waktu penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini harus diakui bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan jalur di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat tentu lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera memperoleh kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi. Bagi pelaku usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa konstruksi akan berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada kelangsungan pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna jasa, kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.



Sumber:
http://business-law.binus.ac.id/2017/02/28/penyelesaian-sengketa-konstruksi-pasca-revisi-uu-jasa-konstruksi/

ASPEK PENATAAN RUANG & PERIJINAN MELAKSANAKAN PROYEK PEMBANGUNAN


KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Penataan ruang secara umum merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam pengertian ini sebenarnya terkandung terminologi mengenai ruang, tata ruang, rencana tata ruang, yang akan menjadi dasar dalam penataan ruang. Berdasarkan UURI No. 26/2007 tentang penataan ruang pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Ruang adalah: wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
2.      Tata ruang adalah: wujud struktur ruang dan pola ruang;
3.      Rencana tata ruang adalah: hasil perencanaan tata ruang.
Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya (Anonimus, 2007). Kebutuhan suatu penataan ruang pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya permasalahan pembangunan, antara lain dalam bentuk konflik kepentingan dalam pemanfaatan yang menuntut penyelesaian dari segi tata ruang(spatial). Disamping itu juga semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan akan memberikan hasil yang lebih besar bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat berbagai sektor pembangunan perlu diakomodasi dalam ruang, berbagai konflik pemanfaatan ruang yang terjadi seringkali dijadikan indikasi semakin diperlukannya penataan ruang sebagai suatu proses atau kegiatan yang terpadu, sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengendaliannya, dalam konteks ini tentu saja penataan ruang yang dimaksud dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang meningkat terus dari waktu ke waktu dengan cara optimum, berdaya guna, serasi dan berkelanjutan (Su Ritohardoyo, 2003).

WEWENANG PENGELOLA DALAM PERENCANAAN KOTA
yang dimaksud dengan wewenang? bagaimana cara memperoleh wewenang?
Menurut Prajudi Atmosudirjo membedakan pengertian-pengertian kewenangan dan wewenang. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat. Sedangkan wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, misalnya wewenang menandatangani surat-surat izin seorang pejabat atas nama menteri, sedangkan kewenangan tetap berada di tangan menteri.
Cara memperoleh wewenang ada beberapa cara sebagaimana dikemukakan Philipus M. Hadjon, Terdapat dua cara utama untuk memperoleh wewenang Pemerintahan, yaitu atribusi dan delegasi. Kadang-kadang juga mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang.
Selanjutnya, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Kemudian Pasal 1 angka 2, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Selanjutnya, Pasal 1 angka 5 penataan ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan dalam Pasal 1 angka 6, Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Adapun yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam penataan ruang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang terdapat dalam Pasal 10, yang berbunyi:
1.      Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a.     Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota.
b.    Pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi
c.     Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
d.    Kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota.
2.      Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.       Perencanaan tata ruang wilayah provinsi
b.      Pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan
c.       Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
3.      Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
a.       Penetapan kawasan strategis provinsi
b.      Perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
c.       Pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d.      Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi
e.       Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
4.      Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
5.      Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2) arahan peraturan zonasi untuk system provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
6.      Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standard pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai de dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


sumber:
http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html

Jumat, 04 Januari 2019

ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN


Definisi Agraria?
Kerangka kajian agraria dimaksudkan di sini adalah acuan konsepsional untuk kajian atau penelitian empiris tentang masalahmasalah agraria. Gunanya adalah sebagai sumber hipotesa-hipotesa pengarah (guiding hypotheses) bagi kajian agraria itu sendiri. Karena itu, kerangka kajian yang hendak dikemukakan di sini bersifat dinamis, dalam arti dapat berubah atau berkembang mengikuti arah yang ditunjukkan temuan-temuan empiris di lapangan.

Konsep struktur agraria.
Diskusi tentang kerangka kajian agraria harus dimulai dari konsep inti didalamnya yaitu konsep “agraria” itu sendiri. Di Indonesia, konsep “agraria” kini tergolong sebagai konsep yang populer, dalam arti “dikenal benar oleh banyak orang tetapi hanya dimengerti benar oleh sedikit orang”. Dalam khasanah pengetahuan umum, pengertian konsep agraria itu telah direduksi sebagai “pertanian” (agriculture), atau bahkan lebih sempit lagi hanya sebatas “tanah pertanian” (land).

ASPEK PERSEROAN, PERBANKAN, PERASURANSIAN & PERPAJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI


Definisi aspek perseroan?
Perseroan terbatas atau biasa dikenal dengan istilah PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memilki bagian sebanyak saham yang dimilkinya, karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas pada zaman dahulu dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschaap (NV) atau Corporate Limited, serikat dagang benhard (SDN BHD).
            Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang diakui di Indonesia. Keberadaannya menjadi penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, sehingga pemerintah pun mengeluarkan undang-undang yang khusus mengenai PT.
            Organ PT berarti organisasi yang menyelenggarakan perusahaan (PT) yang pada dasarnya terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Secara sederhana, struktur organ PT dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang ini dan atau anggaran dasar.
2.      Direksi perseroan
Direksi adalah organ perseroan yang wewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar persidangan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
      3.   Dewan Komisaris Perseroan
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi.          

Perbankan.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas  dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif  profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Apasih fungsi dari perbankan?
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trustagent of development, dan agent of services.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.


Perpajakan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi.  

1. Dasar hukum

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final.
Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuan pajak penghasilan jasa konstruksi.

2. Pengertian jasa konstruksi

Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat.

2. Tarif

Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha.


4. Tata cara pemotongan

Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPhPertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut.  

5. Tata Cara Pembayaran

Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksijika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir.

sumber:
http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20Jasa%20Konstruksi.pdf