KONSEP DASAR PENATAAN RUANG
Penataan
ruang secara umum merupakan proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam
pengertian ini sebenarnya terkandung terminologi mengenai ruang, tata
ruang, rencana tata ruang, yang akan menjadi dasar dalam penataan
ruang. Berdasarkan UURI No. 26/2007 tentang penataan ruang
pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Ruang
adalah: wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
2.
Tata
ruang adalah: wujud struktur ruang dan pola ruang;
3.
Rencana
tata ruang adalah: hasil perencanaan tata ruang.
Penataan
ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak
terpisahkan satu dengan lainnya (Anonimus, 2007). Kebutuhan suatu penataan
ruang pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
semakin banyaknya permasalahan pembangunan, antara lain dalam bentuk konflik
kepentingan dalam pemanfaatan yang menuntut penyelesaian dari segi tata ruang(spatial).
Disamping itu juga semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya
diharapkan akan memberikan hasil yang lebih besar bagi wilayah secara
keseluruhan. Perkembangan pesat berbagai sektor pembangunan perlu diakomodasi
dalam ruang, berbagai konflik pemanfaatan ruang yang terjadi seringkali
dijadikan indikasi semakin diperlukannya penataan ruang sebagai suatu proses
atau kegiatan yang terpadu, sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai
pengendaliannya, dalam konteks ini tentu saja penataan ruang yang dimaksud
dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang
meningkat terus dari waktu ke waktu dengan cara optimum, berdaya guna, serasi
dan berkelanjutan (Su Ritohardoyo, 2003).
WEWENANG PENGELOLA DALAM PERENCANAAN KOTA
yang dimaksud dengan wewenang? bagaimana
cara memperoleh wewenang?
Menurut Prajudi Atmosudirjo
membedakan pengertian-pengertian kewenangan dan wewenang. Kewenangan adalah
kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu
bidang pemerintahan (atau bidang urusan) tertentu yang bulat. Sedangkan
wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, misalnya
wewenang menandatangani surat-surat izin seorang pejabat atas nama menteri,
sedangkan kewenangan tetap berada di tangan menteri.
Cara memperoleh wewenang
ada beberapa cara sebagaimana dikemukakan Philipus M. Hadjon, Terdapat dua cara
utama untuk memperoleh wewenang Pemerintahan, yaitu atribusi dan delegasi.
Kadang-kadang juga mandat, ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh
wewenang.
Selanjutnya, berdasarkan
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Ruang adalah wadah yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai
satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Kemudian Pasal 1 angka 2, tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Selanjutnya, Pasal 1 angka 5
penataan ruang adalah suatu system proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan dalam Pasal 1 angka 6,
Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Adapun yang menjadi wewenang
Pemerintah Daerah Provinsi dalam penataan ruang terdapat dalam UU No.26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang terdapat dalam Pasal 10, yang berbunyi:
1. Wewenang pemerintah daerah provinsi
dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta
terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan
kabupaten/kota.
b. Pelaksanaan penataan ruang wilayah
provinsi
c. Pelaksanaan penataan ruang kawasan
strategis provinsi, dan
d. Kerja sama penataan ruang
antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antar
kabupaten/kota.
2. Wewenang pemerintah daerah provinsi
dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Perencanaan tata ruang wilayah
provinsi
b. Pemanfaatan ruang wilayah provinsi,
dan
c. Pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah provinsi
3. Dalam penataan ruang kawasan
strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah
provinsi melaksanakan:
a. Penetapan kawasan strategis provinsi
b. Perencanaan tata ruang kawasan
strategis provinsi;
c. Pemanfaatan ruang kawasan strategis
provinsi; dan
d. Pengendalian pemanfaatan ruang
kawasan strategis provinsi
e. Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah
kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
4. Dalam rangka penyelenggaraan penataan
ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk
pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
5. Dalam pelaksanaan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang
berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci
tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2) arahan peraturan zonasi untuk
system provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah provinsi; dan
3) petunjuk pelaksanaan bidang
penataan ruang;
b. melaksanakan standar pelayanan
minimal bidang penataan ruang.
6. Dalam hal pemerintah daerah provinsi
tidak dapat memenuhi standard pelayanan minimal bidang penataan ruang,
Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai de dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
sumber:
http://www.penataanruang.com/tugas-dan-wewenang.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Halo,
BalasHapusNama saya ROBBI dari Cirebon Jawa Barat Indonesia, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu Alicia Radu karena membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya banyak menderita di tangan para pemberi pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa menawarkan saya pinjaman, saya Saya memerlukan pinjaman selama 3 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Cirebon tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di Turki yang telah menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di Turki, karena saya berutang kepada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya seorangpun untuk menjalankan, sampai suatu hari setia bahwa seorang teman saya memanggil Siti Aminah setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Bunda Alicia Radu, jadi saya harus menghubungi Siti Aminah dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Bunda Alicia Radu bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus mengumpulkan keberanian dan saya menghubungi Bunda Alicia Radu dan saya terkejut dengan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 3 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah mukjizat dan saya harus bersaksi tentang pekerjaan baik Bunda Alicia Radu
jadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Ibu Alicia Radu: (aliciaradu260@gmail.com) dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Bunda Alicia Radu email saya : (robbi5868@gmail.com) dan Anda masih dapat menghubungi Siti Aminah yang memperkenalkan saya kepada ibu Alicia Radu melalui email: (sitiaminah6749@gmail.com)
semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu Alicia Radu untuk mengubah kehidupan finansial saya