LATAR BELAKANG
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pembangunan fisik
dibidang jasa konstruksi cukup banyak melibatkan sumber-sumber daya, baik
sumber daya manusia, sumber daya alam berupa bahan bangunan, sumber daya tenaga
dan energi peralatan, mekanikal dan elektrikal, serta sumber daya keuangan.
Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut dilakukan dengan pendekatan manajemen
proyek, yang prosedurnya telah diatur dan ditetapkan sedemikian rupa, sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
pelaksanaan. Namun demikian, pada setiap tahapan-tahapan pekerjaan tersebut,
adakalanya mengalami hambatan, baik dari faktor manusia maupun sumber-sumber
daya yang lain. Hambatan-hambatan sekecil apapun harus diselesaikan dengan baik
untuk mencegah kerugian yang lebih besar, baik dari pelaksanaan waktu pekerjaan
maupun operasional bangunan kelak.
Konstruksi adalah salah satu industri yang
sangat kompleks, hal ini karena dalam proyek konstruksi terdapat multi disiplin
ilmu dan berurusan dengan orang banyak yang memiliki kepentingan masing-masing.
Kondisi ini pula yang membuka peluang sengketa menjadi lebih besar.
PENYELESAIAN
SENGKETA
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya di luar jalur
pengadilan kiranya tepat untuk diterapkan pada sengketa konstruksi dengan
beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, kerahasiaan mengenai sengketa. Kerahasiaan merupakan salah
satu keunggulan dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan,
baik pada saat proses maupun terhadap putusan yang tidak dipublikasikan.
Mengingat konstruksi terkait dengan banyak proses yang mana tidak seluruhnya
dapat dibuka untuk umum, terutama apabila bangunan yang menjadi obyek sengketa
termasuk dalam objek vital negara. Selain itu, diperlukan untuk menjaga
hubungan baik di antara para pihak, mengingat pelaku usaha dalam bidang jasa
konstruksi adalah terbatas.
Kedua, para pihak dapat memilih pihak penengah
(mediator/konsiliator/arbitrator) yang memiliki keahlian di bidang konstruksi. Menurut Hellard (1987),
sengketa konstruksi dapat dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1. Sengketa berkaitan dengan waktu
(keterlambatan progress);
2. Sengketa berkaitan dengan finansial
(klaim dan pembayaran);
3. Sengketa berkaitan dengan standar
pekerjaan (desain dan hasil pekerjaan);
4. Konflik hubungan dengan orang-orang
di dalam industri konstruksi.
Pada
umumnya sengketa-sengketa tersebut atas akan berkaitan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan hal-hal bersifat teknis. Pada dasarnya Kontrak
Kerja konstruksi merupakan kontrak yang bersifat khusus yang mana memuat banyak
aspek teknis.Sebagai contoh, sengketa berkaitan dengan pembayaran dengan sistem
prosentase progress pekerjaan sebagai
syarat pembayaran, tentunya memerlukan aspek teknik terkait dengan
penentuan progress pekerjaan yang dapat
diklaim. Dengan demikian, dalam penyelesaian sengketa konstruksi, tidak saja
dibutuhkan ahli hukum, namun diperlukan ahli pada disiplin ilmu lain, terutama
aspek teknis, untuk memahami akar permasalahan.
Ketiga, jangka waktu penyelesaian sengketa jelas dan relatif
singkat. Walaupun
perihal jangka waktu penyelesaian sengketa relatif singkat sebagai keunggulan
dari mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase) menurut
Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa tidak selalu terjadi karena di beberapa negara penyelesaian melalui
jalur litigasi dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat, namun saat ini
harus diakui bahwa jalur litigasi memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan
dengan jalur di luar litigasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa yang singkat
tentu lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, karena dapat segera
memperoleh kepastian mengenai penyelesaian atas sengketa yang sedang terjadi.
Bagi pelaku usaha konstruksi, berlaku pula hal demikian karena sengketa
konstruksi akan berkaitan dengan banyak hal seperti namun tidak terbatas pada
kelangsungan pekerjaan, pengalihan bangunan, penggunaan bangunan oleh pengguna
jasa, kepastian pembayaran. Khusus bagi penyedia jasa, sengketa yang berlarut-larut
dapat menghambat keterlibatan penyedia jasa pada tender-tender proyek yang
diselenggarakan oleh pengguna jasa yang sedang bersengketa.
Sumber:
http://business-law.binus.ac.id/2017/02/28/penyelesaian-sengketa-konstruksi-pasca-revisi-uu-jasa-konstruksi/
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut