Tinjauan
Tentang International Standard of Conditions of Contract
Dalam dunia
Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim Kontrak Konstruksi
yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi profesi. Diantaranya yang
dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi adalah FIDIC (Federation
Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT (Joint Contract Tribunals). AIA
(American Institute of Architects) dan SIA (Singapore Institute of Architects).
Selain itu masih ada lagi beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong,
Australia, Canada dan lain-lain. Pada Negara Indonesia umumnya kita sering
menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan standar/sistim FIDIC dan JCT
terutama untuk proyek-proyek Pemerintah yang menggunakan dana pinjaman (loan)
dari luar negeri. Selain itu pihak swasta asing yang beroperasi di Indonesia
biasanya juga memakai salah satu sistim/standar ini. Negara-negara penyandang
dana dari Eropa Barat biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan
Inggris dan Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA
kebanyakan dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di
Indonesia (kontrak-kontrak pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan
Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini dibatasi
hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian standar/sistim AIA dan
SIA.
Sistim
FIDIC
FIDIC adalah singkatan
dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels atau dalam bahasa
Inggris disebut International Federation of Consultant Engineers atau bila
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia adalah Federasi Internasional Konsultan
Teknik. FIDIC didirikan pada tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari
Konsultan Teknik independen di Eropa. Tujuan pembentukan dari federasi ini
adalah untuk memajukan secara umum kepentingan-kepentingan profesional dari
anggota asosiasi dan menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada
anggota-anggota dari kumpulan asosiasi nasional.
Syarat Umum FIDIC 1987
a.
Definisi dan Interpretasi (Definitions and Interpretation)
Dalam pasal ini diberikan definisi
kata-kata atau istilah yang mempunyai arti khusus yang dengan demikian baik
Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa sepakat menggunakan pengertian yang sama
mengenai suatu kata atau ungkapan. Hal ini sangat penting untuk menghindari
sengketa dikemudian hari.
b.
Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa (Assigment &
Subcontracting)
a. Dalam pasal ini ditetapkan bahwa
Penyedia Jasa tidak berhak untuk melimpahkan kontrak baik sebagian atau
seluruhnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pengguna Jasa
b.
Demikian pula untuk penyerahan pekerjaan kepada subPenyedia Jasa beserta
pengaturan untuk pekerjaan-pekerjaan yang akan di subkontrakkan tanpa
memerlukan izin tertulis dari Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak (Agreement)
Terlihat bahwa Perjanjian/Kontrak yang
ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987 hanya terdiri
dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
a.
Penjelasan yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan
harus diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of
Contract).
b.
Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
c.
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
syarat-syarat kontrak.
d.
Kewajiban Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan
Penyedia Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai
syarat-syarat kontrak.
Sistim
JCT
a.
STANDAR/SISTIM KONTRAK JCT 1980
JCT adalah singkatan dari Joint Contract
Tribunals, suatu institusi di Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi
untuk Pemerintah setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private).
Unsur-unsur pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut
1.
STANDARD FORM OF BUILDING CONTRACT, 1980 Edition PRIVATE WITH
QUANTITIES. JCT – Joint Contracts Tribunal form of Building Contract
2.
Standar JCT dibuat oleh beberapa institusi di Inggris dan tidak
melibatkan institusi dari negara lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat
khusus untuk kontrak-kontrak bangunan (Building Contract).
3.
Standar JCT dipakai oleh negara Inggris sendiri dan kebanyakan
negaranegara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Malaysia, Singapura. Di
Indonesia standar JCT dipakai untuk proyek-proyek sektor swasta dimana yang
menjadi konsultan perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang
berafiliasi dengan Inggris.
4.
Di sini yang akan diuraikan adalah standar JCT yang dipublikasikan tahun
1980 untuk standar formal swasta (Private) yang terdiri atas dokumendokumen
berikut.
b.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE OF AGREEMENT)
1.
keharusan Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan
Contract Drawings (Gambar-gambar Kontrak).
2.
Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai
Kontrak (Contract Sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam
syarat-syarat kontrak (Conditions of Contract).
3. Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna
Jasa yang ditunjuk (Architect/Engineer).
4.
memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor)
yang ditunjuk.
5.
memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
Sistim
AIA
STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA),
American Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di
Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak
konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan
secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak
(Conditions of Contract), penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan
syarat-syarat kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang
diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14
Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari uraian Syarat-Syarat Kontrak yang
diterbitkan American Institute of Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kata-kata/istilah yang diberi definisi
hanya yang penting-penting seperti Contract Documents (Article 1), Architect
(Article 2), Owner (Article 3), Contractor (Article 4), Subcontractor (Article
5), Time (Article 8).
2.
Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah
“Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3.
Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak
untuk menghentikan Pekerjaan (Article 3 – ayat 3.3) dan melaksanakan Pekerjaan
(Article 3 – ayat 3.4) serta membuat kontrak terpisah (Article 6 – ayat 6.1)
4.
Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond) (Article 7 – ayat 7.5).
5.
Penyelesaian perselisihan melalui
Arbitrase (Ayat 7.10)
6.
Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan
secara substansial (tidak harus mutlak 100%) (Article 9 – ayat 9.7).
7.
Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in
the Works” (Article 12).
8.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh
Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa) (Article 14).
Sistim
SIA
1.
STANDAR/SISTIM KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang
bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak
yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar kontrak ini di tujukan
atau di peruntukkan bagi kontrak konstruksi Bangunan Gedung, yang bernama
ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT yang terdiri dari dokumen-dokumen
berikut :
a.
Perjanjian/Kontrak yang di sebut ARTICLE OF CONTRACT
b.
Syarat-Syarat Kontrak yang di sebut CONDITIONS OF CONTRACT
c.
Lampiran (APPENDIX)
d.
Tambahan yang di sebut ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT.
2.
PERJANJIAN/KONTRAK (ARTICLE CONTRACT)
a.
Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa (Contractor’s Obligation)
Dalam Pasal ini di sebutkan mengenai
persetujuan Penyedia Jasa untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara
gedung dan pekerjaan lain (di terangkan pekerjaan apa saja dan di mana
lokasinya). Di sebutkan pula dalam pasal ini bahwa yang di maksud dengan
pekerjaan termasuk perubahan-perubahan dan pekerjaan-pekerjaan sementara yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tetap.
b.
Jenis Kontrak (Type of Contract)
Pada pasal ini di tegaskan bahwa dalam
kontrak akan di ukur dan harus di hitung kembali dalam hal terjadi perbedaan
pekerjaan dan bahan yang terjadi dengan yang tersebut dalam Daftar Rncian
Pekerjaan (Bill of Quantites).
c.
Dokumen Kontrak (Contract Documents)
Standar SIA menyebut Perencana/Pengawas
Pekerjaan dengan istilah Architect. Dalam pasal ini selain menyebutkan nama
orang dan nama perusahaan Pengawas Pekerjaan di sebutkan pula yang di maksud
dengan Architect adalah orang yang merencanakan pekerjaan dan menyiapkan
dokumen kontrak atas nama Pengguna Jasa termasuk pengawasan pekerjaan. Dalam
hal Architect di berhentikan, maka Pengguna Jasa akan menggantinya dengan
pemberitahuan kepada Penyedia Jasa dan Arsitek ini haruslah anggota dari SIA
sehingga Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Kemudian di atur tata
cara penggantian ini antara lain dalam hal Arsitek yang di tunjuk, menolak
beserta akibatnya terhadap pekerjaan.
3.
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of
Contract).
Standar kontrak SIA mempunyai
Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract) yang terdiri dari 39 Pasal yang
berisi 150 ayat sebagai berikut :
a.
Architect’s directions and instructions (8 ayat)
b.
Methods of working and temporary Works (3 ayat)
c.
Design and completion responsibilities (4 ayat)
d.
Programme (3 ayat)
e.
Make-up of Contractor’s prices (3 ayat)
f.
Administration (9 ayat)
g.
Statutory Obligation (2 ayat)
h.
Setting Out, dll