Apa peran masyarakat
dalam jasa konstruksi?
Sebagai mahasiswa
teknik sipil juga harus mengetahui apa-apa saja peran masyarakat dalam jasa
konstruksi, berikut hak-hak masyarakat dalam jasa konstruksi.
1.
Masyarakat berhak melakukan pengawasan
untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
2.
Memperoleh pergantian yang layak atas
kerugian yang dialami secara langsung akibat penyelenggaraan konstruksi.
3.
Menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi
4.
Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi
yang dapat membahayakan kepentingan umum.
Peranan penting
konstruksi dalam menunjang suatu pembangunan yang berkelanjutan dan untuk
mencapai pembangunan nasional. Untuk menjaga dan menunjang peran tersebut
setiap elemen kecil dari proses konstruksi dalam proses pembangunan sudah
didasari oleh hukum yang tertera pada undang-undang, peraturan daerah dan hukum
tertulis lainnya. Ketentuan yang mengikat tersebut ditujukan untuk dua dari
tiga elemen dalam proses pembengunan yaitu konsultan dan kontraktor, dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat tersebut para konsultan dan kontraktor
diharapkan memahami dan mengerti sepenuhnya dasar-dasar hukum tersebut.
Pemahaman yang didukung
etika profesi yang baik pada bidang tersebut akan mempengaruhi tujuan yang akan
mereka capai, bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dengan kokoh. Jika
sebaliknya saat pemahaman itu tidak dilakukan akan berdampak negative pada
produk yang akan dicapai. Contohnya pada konteks ini semakin banyak dan kerap
terjadi bangunan yang rubuh di saat pembangunan maupun sudah berdiri. Mulai
dari kegagalan dalam pembangunan ruangan hingga keseluruhan bangunan.
Kecelakaan tersebut juga memakan korban jiwa sehingga menjadi sorotan semua pihak.
Berkaca dari kecelakaan-kecelakaaan yang terjadi bagaimana para konsultan dapat
mematuhi dan memahami hukum tersebut (Undang-Undang no 10 tahun 1999-UU Jasa Konstruksi)
akan sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Jasa konstruksi merupakan salah satu rangkaian dalam proses pembangunan. Secara
umum jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pengerjaan
konstruksi, layanan jasa pengerjaan konstruksi dan layanan jasa pengawasan
konstruksi. Melibatkan pihak penyedia dan pengguna jasa. Pihak penyedi dapat
berupa perseorangan, berkelompok, maupun badan usaha baik yang diabeli badan
hukum ataupun bukan badan usaha. Bentuk pihak penyedia juga memiliki batasan
masing – masing, pada penyedia perseorangan hanya dapat melakukan
pekerjaan konstruksi yang beresiko kecil
dengan biaya minim dan teknologi yang sederhana saja, sedangkan pada pekerjaan
konstruksi yang beresiko besar, memiliki biaya besar dan teknologi tinggi hanya
dilakukan olehbadan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.
Disamping peran masyarakat
jasa konstruksi pemerintah juga memiliki peran dalam penyelenggaraan suatu jasa konstruksi,
yaitu melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan yang dimaksud dilakukan dengan
menerbitkan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis. Sedangkan
pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk
menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam
pelaksanaan jasa konstruksi. Selanjutnya, mengenai pengawasan, dilakukan
terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya
ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pembinaan ini dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa
konstruksi. Pembinaan jasa konstruksi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Pembinaan
jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk
menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan
nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib
penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pemerintah Kabupaten
dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap
masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan
perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan
keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat;
c.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran
terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d.
memberikan kemudahan peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya
pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
·
Tata
Laksana Pembinaan
(1) Pelaksanaan
pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
9, dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2) Dalam hal Lembaga
Daerah belum terbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional.
Pasal 13
(1) Dalam rangka
pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri,
unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk oleh
Bupati/Walikota, dan Lembaga bertugas :
a. menyusun rencana dan
program pelaksanaan pembinaan;
b. melaksanakan
pembinaan;
c. melakukan pemantauan
(monitoring) dan evaluasi;
d. menyusun laporan
pertanggungjawaban.
(2) Rencana dan program
pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3) Pemantauan
(monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara
berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
(4) Penyusunan dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi
diatur sebagai berikut :
a.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk
Menteri disampaikan kepada Menteri;
b.
Laporan yang disusun unit kerja yang
ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
c.
Laporan yang disusun unit kerja yang
ditunjuk Bupati/Walikota disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan
kepada Gubernur dan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar