Pengertian Etika Pengadaan?
Etika Pengadaan adalah
pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Etika
yang harus harus dipatuhi adalah sebagai berikut:
a.
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran dan
ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan
mandiri, serta menjaga kerahasiaan
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak
langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan
tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak
yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak
langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan
untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang
secara langsung atau
tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima,
tidak menawarkan atau
tidak menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja
dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa.
Sanksi Pengadaan?
Melihat
dasar aturan yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, dapat diketahui bahwa rumpun hukum yang dipergunakan adalah hukum
administrasi negara, yang sifatnya mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam
menjalankan tugasnya.
Pengaturan
tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118
sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta
perubahannya. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang
dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan
fungsi tanggungjawab masing-masing.
Bentuk-bentuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai
berikut:
Penyedia Barang/Jasa
- berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang
berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak
langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan
prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga
Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain.
- membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar
untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam
Dokumen Pengadaan.
- mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
- tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung
jawab.
- ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
- terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
- Konsultan
perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar